Taimu, Komposku



Siang tadi kami belajar sistem sertifikasi organik dari 3 pasar utama komoditas pertanian dunia. Eropa, Amerika dan Cina. 

Setiap regional punya syarat yang menjadi ciri khas tersendiri. Pembeda yang bikin geleng kepala, kok bisa kriteria se-absurd itu dibuat. 

Menyebalkan memang, tapi konsumen adalah raja. Apapun yang dia minta, kalau penjual butuh uangnya, tetap dipenuhi juga.

Uni Eropa misalnya, mereka membatasi total input Nitrogen dari pupuk kandang per hektar per tahun sebesar 170 kg dan melarang aplikasi pukan yang tidak dikomposkan. 

Tujuan aturan tersebut untuk membatasi cemaran nitrat ke ekosistem juga mencegah kontaminasi mikroba berbahaya dari kotoran ternak yang tidak diolah. 

Salah satu implikasi syarat tersebut adalah larangan menggembalakan hewan ternak di lahan yang disertifikasi. Agar kotoran hewan mentah tidak berceceran di kebun & jumlah nitrogen terkontrol. 

Uniknya, larangan serupa tidak berlaku di Amerika. USDA memperbolehkan aplikasi pupuk kandang tanpa pengolahan dan tidak membatasi jumlah nitrogen di angka 170 kg/Ha/tahun. 

Sementara itu Cina punya cerita berbeda. Selama 2000 tahun, peradaban pertanian Tiongkok telah akrab dengan "night soil". 

Istilah tersebut mengacu pada aktivitas BAB yang dilakukan di lahan terbuka oleh masyarakat saat malam tiba. Tinja tersebut lama-lama menjadi tanah lalu dimanfaatkan untuk budidaya.

Turunan dari kebiasaan tersebut adalah kelaziman menggunakan feses manusia yang dikumpulkan dari limbah rumah tangga sebagai pupuk organik.

Menariknya, hanya Cina yang tidak mengharuskan impor produk organik yang masuk ke negaranya bebas "night soil". Dengan ketentuan sudah diolah menjadi kompos 

Praktik ini jelas menjijikan sehingga tidak diperkenankan di Indonesia, Amerika apalagi Uni Eropa. Etika dan masalah sosial jadi alasan utama. 

Begitu sedikit serba-serbi sertifikasi organik dari berbagai negara. Jika pasar telah berkata, tugas penjual mengikutinya.


Comments