Kapan Seseorang dikatakan Mengikuti Tuntunan Rasulullah Shalallahu alaihi wa Salam dalam Beribadah


Bismillah
            Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin Rahimahullah bekata: Ketahuilah sesungguhnya tidaklah sebuah ibadah dikatakan telah mengikuti tuntunan Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam kecuali jika ibadah tersebut sesuai dengan telah sesuai dengan tuntunan dalam 6 hal yaitu: jenisnya, sebabnya, waktu pelaksanaannya, jumlahnya, tata caranya, dan tempatnya. Jika tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah shalallahu alaihi wa salam pada ke 6 hal tersebut maka ibadahnya tertolak dantidak sah disisi Allah ta'ala, dikarenakan  dia telah membuat sesuatu yang baru pada agama Allah padahal hal tersbut bukan bagian dari agama.
1.     Sesuai dengan Tuntunan dari sisi Sebab
Menjadikan sebuah ibadah sesuai dengan tuntunan dari sisi sebab dilakukannya ibadah tersebut. Contohnya: Seorang insan yang beribadah kepada Allah dengan sebab yang tidak Allah dan Rasulullah shalallahu alaihi wa salam  tetapkan sebagai sebuah sebab pelaksanaan sebuah ibadah, maka ibadah tersebut tertolak. Semisal: seseorang  sholat 2 raka’at setiap memasuki rumahnya, dan menjadikan hal sholat tersebut sebagai sebuah kebiasaan, maka sholatnya tersebut tertolak. Walaupun pada asalnya sholat adalah sesuatu yang disyariatkan namun karena sebab dilaksanakannya sholat tersebut  tidak  Allah dan Rasul-Nya syariatkan (memasuki rumah) maka sholatnya menjadi tertolak. Berbeda dengan seseorang menunaikan sholat 2 raka’at saat dia memasuki masjid, maka sholatnya diterima jika diiringi dengan keikhlasan, karena sebab tersebut sesuai yang Rasulullah shalallahu alaihi wa salam ajarkan. Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam bersabda: jika salah seorang diantara kalian masuk masjid, janganlah duduk sampai melakukan sholat 2 raka’at (Muttafaq Alaihi)  pada Hadits ini terdapat dalil bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa salam memerintahkan umatnya untk sholat 2 raka’at dengan sebab memasuki masjid.

2.     Sesuai dengan Tuntunan dari Sisi Jenisnya
Ibadah akan diterima  jika sesuai dengan tuntunan ditinjau dari jenisnya, maka seandainya seorang  muslim beribadah kepada Allah dengan ibadah yang jenisnya tidak sesuai dengan ketetapan Allah dan Rasul-Nya,  maka ibadahnya tertolak, walaupun dia melakukannya dengan ikhlas, contohnya:  Seandainya seseorang berqurban dengan seekor ayam,  maka qurbannya tidak diterima dan tertolak. Karena dia telah menyelisihi syariat dari sisi jenis hewan yang disembelih untuk berqurban, padahal yang Allah syariatkan dalam ibadah Qurban adalah menyembelih hewan-hewan yang termasuk dalam jenis bahimatul an’am. Allah ta'ala berfirman: (yang artinya): agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang kami berikan berupa bahimatul an’am (sapi, unta dan kambing) (Al Hajj 34).  Namun seandainya seorang  muslim menyembelih seekor ayam untuk bershodaqoh dengan dagingnya maka hal ini diperbolehkan dan dia diberi pahala karena telah berbagi dengan sesama dan bukan karena menyembelih ayam tersebut.
3.     Sesuai dengan Tuntunan dari Sisi Jumlahnya
Ibadah akan diterima  jika sesuai dengan tuntunan Islam ditinjau dari jumlahnya, maka  suatu ibadah yang dilakukan seorang muslim dengan jumlah  yang melebihi  atau kurang dari ketentuan yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, Ibadah tersebut tertolak, tidak diterima Allah ta'ala sebagai sebuah amal sholih. contohnya: seseorang yang berwudhu dengan membasuh muka sebanyak 4 kali, maka basuhan yang keempat statusnya adalah tambahan yang tidak dituntunkan, oleh karena itu menjadi amalan yang tidak diterima.
4.     Sesuai dengan Tuntunan dari Segi Tata –Caranya
Ibadah akan diterima  jika sesuai dengan tuntunan ditinjau dari tatacaranya. Kalau seandainya seseorang beramal dengan sebuah amalan, dengan niat untuk beribadah kepada Allah namun tata caranya menyelisihi tuntunan Allah dan Rasul-Nya, maka amalannya tidak tertolak dan tidak diterima. Contohnya: Jika seseorang berwudhu dengan memulai mengusap kakinya, lalu tangan, lalu kepala, lalu wajah , lalu membersihkan mulut dan hidung, maka wudhunya tidaklah sah dan diterima, karena tatacaranya tidak sesuai dengan tuntunan syariat sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, begitu juga jika seseorang memulai sholat dengan sujud, lalu membaca Al Fatihah lalu ruku’ dan seterusnya, maka sholatnya tidak sah dan tertolak.
5.     Sesuai dengan Tuntunan Ditinjau dari Waktu Pelaksanaanya
Ibadah akan diterima  jika sesuai dengan tuntunan ditinjau dari waktu pelaksanaanya, maka kalau seorang sholat sebelum tiba waktunya, maka sholatnya tidak sah dan tertolak, karena dia telah melakukan sholat sebelum waktu yang telah ditentukan tiba, atau seseorang yang menyembelih hewan qurban sebelum sholat idul adha dilaksanakan maka qurbannya tertolak, dan seandainya seseorang mengakhirkan sebuah ibadah yang waktunya telah ditentukan sampai keluar waktunya tanpa ada alasan yang dibenarkan semisal orang yang melakukan sholat subuh setelah terbitnya matahari, tanpa alasan yang dibenarkan, maka sholat subuhnya tertolak, karena dia telah beramal dengan amalan yang tidak sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya.
6.     Sesuai dengan Tuntunan Ditinjau dari Tempat Pelaksanaannya
      Ibadah akan diterima  jika sesuai dengan tuntunan ditinjau dari Tempat pelaksanaanya, maka seandainya seseorang beri’tikaf ditempat selain masjid-masjid, semisal di madrasah atau di mushola rumahnya, atau diaula, maka I’tikafnya tertolak dan tidak sah, karena dia telah beri’tikaf ditempat yang tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah shalallahu alaihi wa salam yaitu di masjid.
Selesai diterjemahkan secara bebas di Rumah Kakekku Wates 20 Januari 2010 dari Syarah Arba’in An Nawawi karangan Al Alammah Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin Rahimahullahu hal 115-118 cetakan ke-3, Darus Tsurayya KSA 1425 H linasyri dengan berbagai tambahan
Alhamdulillah aladzi bi ni’matihi tatimus shalihat

Comments