Agar Nikah bernilai Ibadah


بسم الله الرحمن الرحيم
                Segala puji bagi Allah , Tuhan semesta alam , yang telah menciptakan manusia dalam dua jenis yaitu laki-laki dan perempuan, Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah shalallahu alaihi wa salam , keluarga, sahabat dan juga umat beliau yang senantiasa mengamalkan ajarannya hingga akhir zaman.
                Sebagian teman berkata: nikah itu nikmatnya cuma 2%, lalu yang 98% sisanya apa?, mereka yang sudah menikah serempak mengatakan, yang 98% itu nikmat sekali. Tentu kita akan tersenyum geli ketika mendengar kata nikah, bahkan tidak jarang kita jumpai kajian dengan tema pernikahan selalu dibanjiri oleh pemuda-pemudi kaum muslimin yang mulai belajar mengenal islam, seolah-olah tema pernikahan tak pernah habis untuk dikupas dan dibahas bahkan layaknya headline news di surat kabar, selalu menjadi tema actual yang diperbincangkan dikalangan para pemuda. Namun apakah menikah hanya sekedar mencari kesenangan semata wahana untuk menjalin cinta kasih pria dan wanita. Apakah mungkin kesenangan dalam menjalin bingkai rumah tangga bernilai ibadah di sisi Allah .? Berangkat dari pertanyaan ini, penulis yang bukan seorang pujangga dengan kemampuan menggubah  untaian kata menjadi seindah gelang mutiara ini mencoba untuk sedikit memberikan gambaran kepada  pemuda-pemudi kaum muslimin bagaimana agar nikah bernilai ibadah.
Agar nikah bernilai ibadah
 Kaum muslimin telah sepakat bahwa menikah adalah suatu perkara yang disyariatkan dalam islam meskipun terjadi perselisihan diantara Ulama, apakah menikah adalah sesuatu yang wajib, dianjurkan  dan bahkan ada yang merincinya (1). Dimaklumi oleh seluruh kaum muslimin, ketika Allah tabbaraka ta’ala menciptakan seluruh jin dan manusia untuk hanya beribadah kepada-Nya, Allah ta’ala berfirman
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku (Ad Dzariyat 56)
Syaikh Muhamaad At Tamimi Rahimahullahu mengatakan yang dimaksud لِيَعْبُدُونِ pada ayat diatas adalah liyuwwahiduni yaitu agar mereka mentauhidkan-Ku dalam beribadah  (2)
 Allah dan Rasul-nya telah mensyariatkan pernikahan kepada segenap kaum muslimin oleh karena itu  maka menikah adalah suatu bentuk ibadah. Dan salah satu syarat diterimanya ibadah adalah niat yang benar. Dalilnya adalah hadits berikut:
عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ .
Dari  Amirul mukminin, Umar bin khathab Radhiyallahu anhu berkata, aku mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda "Sesungguhnya setiap amal itu tergantung pada  niatnya, dan setiap orang hanya mendapat balasan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya".
(Muttafaqun Alaihi)
Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Hafidzhahullahu mengatakan: diantara faidah yang bisa diambil dari hadits ini bahwasanya tidak ada amal kecuali dengan adanya niat dan pahala orang yang mengamalkan suatu amalan bergantung dengan niatnya (3). Maka dengan memohon taufiq dari Allah disaat keterbatasan ilmu yang pada diri kami, berikut penulis bawakan beberapa niat yang bisa mengantarkan pernikahan sepasang muslim dan muslimah sebagai pernikahan yang bernilai ibadah disisi Allah ta’ala (4)
Niat-niat yang benar dalam menikah
1)       Melaksanakan perintah Allah tabbaraka wa ta’ala
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu sukai (An Nisa 3)
Syaikh Abdurrahman bin nashir As Sa’dy berkata: pada ayat ini Allah memerintahkan kepada hambanya untuk menikahi wanita-wanita yang dipilih dan disukai baik dari segi agama, harta, nasab, kecantikan atau hal –hal yang lain yang menjadi motivator seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita, dan diantara alasan yang paling baik bagi seorang pria untuk menikahi wanita adalah dengan melihat keadaan agama  wanita tersebut, sebagaimana sabda Nabi Shalalallahu alaihi wa salam
تنكح المرأة لأربع لمالها ولجمالها ولحسبها ولدينها فاظفر بذات الدين تَرِبَتْ يمينك"
(HR Muslim no 1466)
wanita dinikahi karena 4 hal, karena hartanya, karena kecantikannya, karena nasabnya dan karena agamanya, maka pilihlah yang agamanya baik niscaya engkau akan beruntung (5)
2)     Melaksanakan perintah dan meneladani Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam
Allah ta’ala berfirman
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), (An NIsa 59)

Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam bersabda :
وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ. [رواه البخاري ومسلم]
Dan Apa saja yang aku perintahkan maka lakukanlah semampu kalian
(Mutafaqqun alaihi)

Sabda beliau yang secara eksplisist memerintahkan kaum muslimin adalah sebagai berikut (yang artinya):
Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang telah mampu, maka menikahlah (Mutaffaqun Alaihi)
Adapun dalil yang menunjukkan bahwa  kita harus meneladani Rasulullah shalallahu alaihi wa salam adalah firman Allah ta’ala
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Sungguh telah ada pada diri Rasulullah shalallahu alaihi wa salam itu suri tauladan yang baik bagi kalian, yaitu bagi orang-orang yang takut kepada Allah dan hari akhir serta banyak menyebut nama Allah (Al Ahzab 21)
kita semua tahu bahwa beliau Shalalllahu alahi salam menikah bahkan dengan beberapa wanita, berikut adalah hadits Nabi Shalallahu alaihi wa salam yang menunjukkan bahwa beliau juga menikah dan bahkan celaan beliau Shalallahu alaihi wa salam kepada kaum muslimin yang enggan menikah.
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, dalam kisah yang menceritakan bahwa ada 3 orang sahabat yang salah satu dari mereka berkata: maka saya akan sholat sepanjang malam selamanya, dan orang yang kedua berkata; saya akan puasa sepanjang tahun dan tidak berbuka, dan orang yang terakhir berkata: saya akan meninggalkan wanita dan tidak akan menikahi wanita selamanya,. Maka datang Rasulullah shalallahu alaihi wa salam dan berkata, apakah kalian yang mengatakan demikian dan demikian ?, adapun saya demi Allah adalah orang yang paling bertaqwa dan takut kepada Allah ta’ala kan, akan tetapi saya berpuasa dan juga berbuka, sholat malam dan juga tidur, dan aku juga menikahi wanita, barangsiapa yang membenci sunnahku (termasuk ketiga hal diatas) maka dia bukan dari golonganku (Mutafaqqun alaihi)
Dilain kesempatan beliau Shalallahu alaihi wa salam bersabda (yang artinya):
Dijadikan diriku mencintai bagian-bagian dari dunia kalian berupa minyak wangi dan wanita (Hasan, HR Nasa’I no 21/7,  Ahmad no 285/3)

3)     Menjaga Kehormatan dan menjauhi Zina
Melakukan hubungan biologis merupakan salah satu fitrah manusia, dimana Allah ta;ala menjadikan laki-laki memiliki keinginan terhadap wanita begitu pula sebaliknya. Allah ta’ala berfirman
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالأنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga). (Al Imran 14)

Oleh karena itu Allah mensyariatkan bagi segenap kaum muslimin syariat pernikahan dengan tujuan agar syahwat yang ada pada manusia tersalurkan pada jalan yang halal yang tentunya hal ini akan menjaga kuam muslimin dari perbuatan zina yang merusak kehormatan seorang muslim.  Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda (yang artinya):
Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang sudah memiliki kemampuan, maka hendaklah dia menikah, karena dengan menikah akan menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, barangsiapa yang belum mampu maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa adalah perisai  baginya (HR Muslim no 1400)

Dilain kesempatan beliau Shalallahu alaihi wa salam juga bersabda (yang artinya):

Dan jima’ salah seorang diantara kalian dengan istri kalian adalah sodaqoh, kemudian para sahabat bertanya; wahai Rasulullah apakah seseorang diantara kami memuaskan syahwatnya lalu dia diberi pahala, maka beliau shalallahu alaihi wa salam menjawab: bagaimana menurut kalian jika dia melampiaskan syahwatnya pada tempat yang haram, apakah dia akan mendapat dosa? maka demikian pula jika syahwatnya disalurkan pada yang halal maka baginya pahala (HR Muslim no 1006)

4)     Memperoleh Keturunan
Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda (yang artinya):
Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang dan subur karena sesuangguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah umatku diakhirat kelak  (Shahih, HR Abu Daud no 2050)

                Demikian tulisan ringkas kami , semoga bermanfaat bagi diri saya pribadi dan segenap kaum muslimin khususnya para pemuda yang telah memasuki usia pernikahan agar dapat meluruskan niatnya sebelum menikah. Dengan harapan pernikahan yang dilakukan bernilai ibadah disisi Allah ta’ala. Sebenarnya masih banyak lagi macam-macam niat yang dibenarkan secara syariat untuk memasuki jenjang pernikahan jika kita lebih mendalam dlam menelaah Al Qur’an dan Sunnah serta perkataan para ulama dalam masalah ini, namun karena keterbatasan penulis hanya 4 hal itu saja yang bisa penulis cantumkan. Jika ada hal yang benar mutlak berasal dari Allah ta’ala adapun yang salah dari tulisan ini mutlak berasal dari saya dan syaitan.
Alhamdulillah aladzi bi ni’matihi tatimus shalihaat
Abu Hafsah Putra Ibnu Winarno
Referensi
1)       Shahih Fiqih Sunnah, hal 3/74, Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Cet Al Maktabah At Taufiqiyah , Mesir
2)     Tsalasatul Ushul, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab
3)     Fathul Qawiyyul Matin, hal 14, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Hafidzhahullahu, cet ke 1, Dar Ibnu Affan KSA, 1424H
4)     Disarikan dari Shahih Fiqih Sunnah, Kitab An Nikah, Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Cet Al Maktabah At Taufiqiyah , Mesir
5)     Taisirul Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan,  Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’dy Rahimahullahu, Maktabah Syamilah

Comments

Nashir said…
Masya Alloh... Bagus..22.. ditunggu tulisan tulisan berikutnya.
Anonymous said…
bagus.. jazakumullahu khairan..
Djati said…
Zain.........

Lhek ndang...
@syaikh djati: ahay antum lebih utama dan lebih pantas untuk segera menikah :D
zico said…
bagus isinya.. ane juga mau buat blog lagi..
@zico: ah biasa aja akhi, oh ya si tiara juga suruh baca ya akh .semoga bermanfaat , tulisan ini dedicated for my best friens's
arman said…
jazzakallahu khoiron mas,,,,, Semoga Allah memudahkan ana dalam urusan ini.... ana ingin sekali menikah,,,,
wa fika Jazakallahu, btw ini arman siapa yah...? apakah kita pernah berkenalan sebelumnya..?
amin , teruslah berdoa agar Allah memudahkan semua urusan kita , dan menjaga kita para pemuda dari segala macam fitnah syubhat dan syahwat
dan menjaga hingga mencapai gerbang pernikahan bahkan hingga akhir hayat kita , amin
Anonymous said…
Asslmkm . . Subhanallah . . semoga Ilmu yg tlh dibgikan mrupkan hal2 yg membwa manfaat lebh . . Dan mbwa pda perubhan yg baik dn menyelruh ,khususnya bgi para muda dn mudi . .yg msh lajang dan semoga tergerak htinya,u menyegerakan memenuhi separuh dr DienNya, Insya Alloh ^_^ syukron. .bermanfaat skali. . Akhi
waalaikumussalam , amin, ya semoga yang nulis dan yang baca segera mendapat rizky untuk menggenapkan setengah agamanya