بسم الله الرحمن الرحيم
Segala puji bagi Allah ta’ala pencipta malam dan siang, kehidupan dan kematian untuk menguji manusia siapakah diantara mereka yang paling baik amalnya. Shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi Shalallahu alaihi wa salam. Rasul pembawa risalah islam yang sempurna dan paripurna sehingga manusia tidaklah butuh kepada petunjuk selain petunjuk beliau untuk menggapai kebahagian akhirat dan dunia. Tak lupa pula kepada seluruh keluarga dan sahabat serta pengikut beliau yang paling setia hingga akhir zaman.
Dengan memohon taufiq Allah subhana wa ta’ala, maka kesempatan ini penulis mencoba berbagi sedikit ilmu dalam rangka menghafal ilmu yang didapat sekaligus niat untuk turut serta menyebarkan ajaran Nabi Shalallahu alaihi wa salam yang mulai banyak dilupakan ke tengah-tengah umat. Sebagaimana yang tertera di judul. maka akan penulis ketengahkan dalam tulisan ini beberapa tuntunan Nabi Shalallahu alaihi wa salam kepada umatnya ketika ditengah-tengah sebuah keluarga muslim terdapat anggota keluarga yang meninggal.
Mentalqin Orang yang sekarat dengan Kalimat Tauhid
Dalil
1) Dari Abu Sa’id Al Khudriy Radhiallahu anhu berkata , Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda: talqinlah orang-orang yang sekarat diantara kalian dengan kalimat Lailahaillallahu (Shahih, HR Tirmidzi 2/220/983).
Tujuan Talqin
1) Hanyalah Rasulullah shalallahu alaihi wa salam memerintahkan umatnya untuk mentalqin orang-orang yang sekarat dengan harapan agar kalimat terakhir yang diucapkan orang yang sekarat sebelum matinya adalah kalimat Tauhid. Dari Muadz bin Jabal Radhiallahu anhu berkata, Rasulullah shalalallahu alaihiwa salam bersabda: barangsiapa yang di akhir hidupnya mengucapkan kalimat Lailahaillallahu maka dia masuk surga (Shahih, HR Abu Daud no 8/385/3100)
Tata Cara Talqin
1) Berdasarkan hadits Abu Sa’id Radhiallahu anhu diatas, yang tepat jika orang yang sekarat telah mengucapkan kalimat tauhid maka tidak perlu mengulang-ulang talqin. Akan tetapi jika orang yang sekarat tersebut telah mengucapkan kalimat tauhid namun kemudian mengucapkan kata-kata yang lain, maka mengulangi talqin kepada orang tesebut disyariatkan sampai hanyalah kalimat tauhid yang dia ucapkan sebelum nyawa berpisah dari jasad
Memejamkan Mata Mayit
Dalil
1) Dari Ummu Salamah Radhiallahu anhu berkata Abu Salamah Radhiallahu anhu meninggal Rasulullah shalallahu alaihi wa salam masuk lalu melihat jasad beliau yang matanya terbelalak lalu Nabi memejamkannya, dan berkata, jika ruh telah digenggam malaikat pencabut nyawa maka pandangan mata mayyit mengikutinya (Shahih, HR Abu Daud no 8/387/3102)
Faedah Tambahan Hadits
1) Hadits ini menunjukkan bahwa jika mata seorang mayyit muslim terbelalak maka hal itu adalah hal yang wajar dimana setiap manusia akan mengalaminya dan bukan tanda bahwa mayyit orang fasiq itu meninggal dengan su’ul khatimah. Diambil dari kalimat “jika ruh telah digenggam malaikat pencabut nyawa maka pandangan mata mayyit mengikutinya”. Disamping itu, tidaklah ragu bagi seluruh kaum muslimin bahwa Abu Salamah Radhiallahu anu adalah orang shalih karena beliau adalah Sahabat Nabi shalallahu alaihi wa salam maka tidaklah tepat pendapat sebagian orang yang mengatakan bahwa salah tanda su’ul khaitmah adalah mata yang terbelalak ketika wafat.
2) Hadits ini menunjukkan bahwa ruh adalah materi bukan sekedar sifat. Berdasarkan kalimat “jika ruh telah digenggam malaikat pencabut nyawa”. Jika ruh hanya merupakan sifat sebagaimana perkataan sebagian manusia, maka tentu tidaklah mungkin dapat digenggam oleh malaikat. Karena hanya materi yang dapat digenggam ataupun dilihat. Mengenai bentuk dan hakikat ruh, maka hal itu merupakan perkara yang ghaib, yang tidak ada kewajiban bagi kita kecuali mengimaninya. Sehingga tidak ada kebutuhan bagi kita untuk mencari tahu atau mencoba mengakal-akali hakikat dari ruh dengan akal kita yang sempit dan terbatas.
Mendoakan Kebaikan Bagi Mayyit
Dalil
1) Dari Ummu Salamah Radhiallahu anhu berkata Abu Salamah Radhiallahu anhu meninggal Rasulullah shalallahu alaihi wa salam masuk lalu melihat jasad beliau yang matanya terbelalak lalu Nabi memejamkannya, dan berkata, jika ruh telah digenggam malaikat pencabut nyawa maka pandangan mata mayyit mengikutinya. Setelah Abu Salamah wafat maka gegerlah keluarga Abu Salamah, maka Nabi berkata; janganlah kalian berdoa kecuali dengan doa kebaikan, sesungguhnya malaikat pada saat ini mengamini apa yang kalian ucapkan. Maka Nabi Shalallahu alaihi wa salam berdoa:
اللهم اغفرلأبى سلمة، وارفع درجته في المحديين، واخلففي عقبهفي الغابرين، واغفر لنا و له يا رب العالمن، وافسح له في قبره و نور له فيه
Ya Allah ampunilah Abu Salamah, tinggikanlah derajatnya diantara orang-orang yang mendapat hidayah, berikanlah pengganti setelah dia meninggal kepada keluarga yang ditinggalkan, dan ampunilah kami dan dia wahai Rabb semesta alam, ya Allah lapangkanlah kuburnya dan cahailah kuburnya
(Shahih, HR Abu Daud no 8/387/3102)
Faedah Tambahan Hadits
1) Hadits ini menujukkan bahwa diantara waktu yang mustajab untuk berdoa adalah selepas ditinggal wafat oleh anggota keluarga, dimana saat itu para malaikat turut hadir mengamini doa orang yang berdoa.
2) Diperintahkan bagi keluarga mayyit untuk tidak berdoa pada saat itu kecuali doa yang mengandung kebaikan sehingga bisa dipahami, bahwa pada saat itu dilarang mengucapkan doa yang mengandung keburukan
3) Doa Nabi Shalallahu alaihi wa salam baca sebagaimana yang terdapat pada hadits diatas hanya sekdar contoh, barangsiapa yang mencukupkan diri dengan ajaran beliau. Cukup baginya mengganti lafadz Abu Salamah dengan nama anggota kelurganya yang meninggal, adapun bagi yang ingin berdoa dengan doa yang lain maka hal itu tidak mengapa
Menutupi Jasad Mayyit dengan kain yang bisa menutupi seluh badannya
Dalil
1) Dari Aisyah Radhillahu anha berkata: bahwa ketika Rasulullah shalallahu alaihi wa salam wafat jasad beliau ditutupi dengan kain tenunan dari yaman (Muttafaqun Alaihi)
Faedah Tambahan Hadits
1) Hadits ini menunjukkan bolehnya menggunakan produk orang kafir, sebagaimana yang dilakukan oleh keluarga Nabi Shalallahu alaihi wa salam yang menutupi jasad beliau ketika wafat dengan kain dari yaman, padahal yaman ketika itu adalah negeri kaum nashrani
2) Hadits ini juga menunjukkan bahwa diperbolehkan bagi kaum muslimin melakukan perdagangan/muamalah dengan orang kafir guna memenuhi kebutuhan mereka. faedah ini disimpulkan dari kenyataan bahwa kain yang digunakan untuk menutupi Rasululllah shalallahu alaihi wa salam adalh produk orang kafir. Dimana tidaklah mungkin kain itu didapatkan, kecuali dengan melakukan muamalah dengan orang kafir tersebut
Bersegera Merawat (memandikan, mengkafani) Jenajazah, dan Memakamkannya
Dalil
1) Dari Abu Hurairah Radhiallahu anhu, bahwa Nabi Shalallahu alaihi wa salam bersabda: bersegaralah dengan jenazah (1), jika jenazah tersebut adalah orang yang shalih maka kalian menyegarakan jenazah tersebut untuk mendapat nikmat kubur, dan jika itu adalah jenazah muslim yang fasiq, maka kejelekan kalian letakkan dari leher-leher kalian (Muttafqun Alaihi)
Keterangan:
1) ada 2 pendapat ulama dengan maksud dari kalimat “bersegaralah dengan jenazah”. 1) bersegera dirawat dan dimakamkan, 2) memikul mayyit dengan cepat ketika menuju pekuburan dengan cara mempercepat jalan dengan. 2 pendapat diatas keduanya adalah benar
Faedah Tambahan Hadits
1) Hadits ini menunjukkan bahwa jenazah seorang muslimyang fasiq juga berhak mendapat perawatan dan dimakamkan. Diambil dari kalimat “dan jika itu adalah jenazah muslim yang fasiq”
2) Hadits ini menunjukkan adanya nikmat kubur , diambil dari kalimat “jika jenazah tersebut adalah orang yang shalih maka kalian menyegarakan jenazah tersebut untuk mendapat nikmat kubur”
3) Hadits ini menunjukkan diantara petunjuk Nabi Shalallahu alaihi wa salam dalam mengantarkan jenazah menuju pekuburan adalah memikulnya di pundak-pundak, bukan dengan kendaraan atau dengan keranda yang diberi roda sehingga cukuo didorong tanpa perlu dipikul. Faedah ini diambil dari kalimat “maka kejelekan kalian letakkan dari leher-leher kalian”
Hendaknya Salah Satu Anggota Keluarga Bersegara Melunasi Hutang Mayyit dari harta si mayyit meskipun karena itu harta si mayyit habis
Dalil
1) Dari Jabir bin Abdillah Radhillahu anhu berkata,: suatu ketika meninggallah seorang laki-laki, lalu kami memandikannya, mengkafaninya, dan kami beri pada jasad mayyit tersebut wewangian, kemudian kami letakkan dan sodorkan jenazah tersebut kepada Rasulullah shalallahu alaihi wa salam ditempat (1) dimana jenazah-jenazah biasa diletakkan yaitu pada maqam jibril (2). Kemudian kamu beri tahu kepada Rasulullah shalallahu alaihi wa salam supaya mensholati jenazahnya. Maka datanglah Nabi bersama kami dengan berjalan kaki, kemudian beliau shalallahu alaihi wa salam bersabda: “boleh jadi kawanmu yang telah wafat ini masih punya hutang”, maka kamipun berkata: betul wahai Rasulullah yaitu sebanyak 2 dinar, maka Nabi mundur dan tidak mau mensholatinya, lalu berkatalah seorang laki-laki diantara kami yang biasa dipanggil dengan Abu Qatadah Radhiallahu anhu, “wahai Rasulullah1”, 2 dinar itu menjadi tanggung jawabku” kemudian Rasulullah shalallahu alaihi wa salam menegaskan “ 2 dinar itu menjadi tanggung jawabmu dan tanggung jawab hartamu, sehingga si mayyit berlepas diri dari hutangnya sebanyak 2 dinar itu”. Lalu Nabi Shalallahu alaihi wa salampun menshalati jenazah itu. Maka semenjak itu, Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam jika bertemu Abu Qatadah pasti bertanya: sudahkan 2 dinar itu kamu lunasi”. Sampai akhirnya terakhir kali Abu Qatadah berkata: “wahai Rasulullah shalallahu alaihiwa salam aku telah melunasi 2 dinar itu”. Maka Nabi Shalallahu alaihi wa salam bersabda: Sekarang sejuklah sejuk dan dinginlah kuklit si mayyit (Shahih dalam kitabul Janaiz no 16)]
Keterangan
1) Tempat tersebut adalah suatu tempat yang berada di lapangan tempat kaum muslimin melaksanakan sholat ied
2) Suatu tempat yang berada di masjid Nabawi
Faedah Tambahan Hadits
1) Disyariatkannya memberi wewangian pada jasad mayyit
2) Dianjurkannya untuk membuat suatu tempat, dimana di tempat tersebut jenazah kaum muslimin disemayamkan agar bisa disholatkan oleh kaum muslimin
3) Diperintahkan bagi Imam atau Penguasa negeri kaum muslimin sebelum mensholati si mayyit, bertanya kepada keluarga si mayyit apakah si mayyit tersebut masih punya hutang.
4) Hendaknya keluarga si mayyit berterus-terang kepada penguasa tentang keadaan si mayyit terutama yang berkaitan dengan masalah hutang
5) Diperintahkan bagi kaum muslimin untuk mambantu sesama kaum muslimin dalam urusan agama atau dunia, baik hidup ataupun telah meninggal
6) Para sahabat adalah orang yang bersegara dan berlomba-lomba melakukan kebaikan dalam setiap kesempatan yang ada
7) Hadits ini menunjukkan kepada kita bahwa mayyit yang masih memeiliki tanggung hutang akan mengalami masalah di alam kuburnya, sampai hutangnya dilunasi
Sekian apa yang bisa penulis sampaikan, semoga bermanfaat bagi penulis pribadi dan seluruh kaum muslimin, dan kita berharap agar Allah mencurahkan rahmat dan taufiqnya kepada kita semua agar mampu mengamalkan ilmu yang telah kita ketahui. Segala bentuk kebenaran yang ada dalam tulisan ini mutlak berasal dari Allah, adapun kekurangan dan kesalahan yang ada berasal dari saya dan syaitan. Alhamdulillah aladzi bi ni’matihi tatimus shalihaat.
Wisma Robbani yang tenang saat diguyur rintik hujan 00:06 15 mei 2010
Abu Hafsah Putra
Comments