Penjelasan Hadits Tentang Sumpah


بسم الله الرحمن الرحيم
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, dan Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam, keluarga dan sahabat serta pengikut beliau hingga akhir zaman.
Pada pembahasan ini, insya Allah akan disampaikan beberapa penjelasan ulama terhadap sebuh hadits shahih yang terdapat dalam kitab Umdathul Ahkam,
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أدرك عمر بن الخطاب ، وهو يسير في ركب ، يحلف بأبيه ، فقال : ( ألا إن الله ينهاكم أن تحلفوا بآبائكم ، من كان حالفا فليحلف بالله أو ليصمت  ) .
Dalam riwayat lain  terdapat tambahan
إن الله عز وجل ينهاكم أن تحلفوا بآبائكم . قال عمر : فوالله ! ما حلفت بها منذ سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عنها . ذاكرا ولا آثرا
Artinya ; Suatu hari Rasulullah shalallahu alaihi wasalam menemukan Umar bin Khatab Radhiallahu anhu, dan dia sedang berjalan mengendarai hewannya lalu dia bersumpah dengan menyebut kakek moyangnyamaka Rasulullah shalallahu alaihi wa salampun bersabda: ketahuilah, sesungguhnya Allah telah melarang kalian bersumpah dengan menggunakan nama nenek moyang kalian, maka barangsiapa yang ingin bersumpah, maka bersumpahlah dengan menyebut nama Allah atau diam. Lalu umar bin khatab Radhiallahu anhu berkata: demi Allah aku tidak akan pernah lagi bersumpah dengan menggunakan nama nenek moyang sejak aku mendengar Rasulullah melarangnya baik ucapanku sendiri atau menceritakan ucapan orang lain yang bersumpah engan menggunakan nama nenek moyang (HR Bukhari no 6646 dan Muslim no 1646).
Penjelasan hadits[1]:
Sumpah adalah sebuah  ucapan  penekanan untuk melaksanakan atau meninggalkan sesuatu dengan menyebutkan sesuatu yang sangat diagungkan oleh jiwa dan yang sangat ditakuti hukuman dan siksaannya. Telah kita maklumi bersama bahwasanya rasa takut yang disertai dengan pengagungan tidaklah boleh diberikan kecuali kepada Allah semata karena hal itu termasuk dalam perkara ibadah. Sehingga memalingkan seluruh atau sebagian sumpah kepada selain Allah adalah perbuatan syirik.
Oleh karena itu Nabi Shalallahu alaihi wa salam menyebutkan bahwa Allah ta’ala melarang kaum muslimin bersumpah dengan sesuatu selain Allah ta’ala semisal  nenek moyang. dan bersumpah dengan menyebut nama nenek moyang merupakan adat yang telah mendarah daging di masa jahiliyyah. Karenanya jika kaum muslimin ingin bersumpah maka bersumpahlah dengan menyebut  Allah ta’ala, nama-nama atau sifat-Nya yang agung dan mulia. Karena hanya Allah yang berhak untuk diagungkan sebab hanya Dialah yang mampu memberikan hukuman kepada orang yang berdusta atas sumpahnya, Dialah yang mampu meberi manfaat dan mendatangkan mudharat.
Jika kita tidak bisa bersumpah dengan nama Allah maka hendaknya diam dari sumpah dengan menyebut nama selain Allah. Karena hal itu merupakan kesyirikan sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar radhiallahu anhumma: Barangsiapa yang bersumpah dengan selain Allah maka dia telah kafir (asghar yang tidak mengeluarkan dari islam, pen) (HR Abu Daud dan Hakim)
Tatkala para sahabat Radhiallahu anhum mengetahui larangan tersebut maka dengan serta merta mereka langsung berhenti dan mejauhi perbuatan tersebut, dan mereka tuidak lagi bersumpah kecuali dengan menyebut nama Allah, sifat-sifatNya yang mulia. Dan hal itu bisa kita lihat pada potongan lain dari hadits diatas, tatkala Umar Radhiallahu anhum berkata “demi Allah aku tidak akan pernah lagi bersumpah dengan menggunakan nama nenek moyang sejak aku mendengar Rasulullah melarangnya baik ucapanku sendiri atau menceritakan ucapan orang lain yang bersumpah engan menggunakan nama nenek moyang”. Semua ini sebagai bentuk tindakan pencegahan dari tererumus kedalam perbuatan tersebut dan dalam rangka menjauhinya.
Faidah-Faidah Hadits
1.       Haramnya bersumpah dengan nenek moyang, karena pada asalnya hukum dari larangan adalah haram untuk dikerjakan. Sumpah dengan selain nama Allah juga berlaku umum keharamannya meski dengan menyebut nama Nabi, malaikat, Negara atau sebagainya
2.       Barangsiapa yang ingin bersumpah dengan selain nama Allah maka wajib baginya untuk diam karena hal itu akan menyelamatkannya
3.      Sebab diharamkannya bersumpah dengan selain nama Allah dikarenakan sumpah bertujuan untuk menguatkan sesuatu dengan menyebutkan ha yang paling agung didalam jiwa orang yang bersumpah dan yang palingkeras hukumah dan siksanya, dan ini tidaklah boleh diberikan kecuali hanya untuk Allah semata, sehingga apabila memalingkan seluruh atau sebagian sumpah dengan selain nama Allah maka terjatuh dalam kekufuran. Sebagaimana hadits ibnu umar diatas, namun tentu saja kekufuran yang tidak mengeluarkan seseorang dari islam.
4.      Hadits ini menunjukkan keutamaan para sahabat Radhiallahu anhum, terutama Umar bin Khotob Radhiallahu anhu, dimana beliau bersegera meninggalkan dan mejauhi bahkan bersikap wara terhadap larangan Rasulullah dalam sekejap, padahal apa yang dilarang oleh Rasulullah merupakan kebiasaan yang dilakukan beliau selama berpuluh-puluh tahun lamanya
Sekian yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat bagi penulis dan seluruh kaum muslimin. semoga Allah memudahkan kita untuk mengamalkan setiap ilmu yang telah kita ketahui, amin. Alhamdulillah aladzi bi nimatihi tatimus shalihaat
Wisma Rabbani 22.30, 20 Juli 2010
Al Faqir ilaa Rabbihi Rahmat Ariza Putra
               




[1] Seluruh isi tulisan ini diambil dan diringkas dari kitab Taisirul alam syarah umdathul ahkam karya Syaikh Abdullah ali Bassam Rahimahullahu ta’ala hal 307-308 jilid 2 cetakan ke 1, 1422 H Darul Aqidah Mesir

Comments