Hukum-Hukum yang Terkandung Dalam Al Qur’an


بسمل لله الرحمٰن الرحيم

                Alhamdu hanya milik Allah semata, Dzat yang menurunkan Al Qur’an sebagai petunjuk, rahmat dan obat bagi manusia, Shalawat ser salam kepada Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa salam, keluarga, sahabat, serta pengikut beliau hingga akhir zaman. Berhubung TS sedang dibebani banyak laporan praktikum, jadi langsung saja tanpa pengantar atau basa-basi kita masuk inti pembahasan tulisan ini.

                Allah ta’ala menurunkan Al Qur’an yang didalamnya terdapat berbagai macam hukum dan aturan. Setelah melalui penelitian dan penelaahan yang panjang dan mendalam, para ulama membagi macam-maca hukum yang terdapa dalam Al Qur’an menjadi 3 bagian[1]

1.        Hukum-Hukum I’tiqodiyyah

Hukum-hukum I’tiqodiyyah adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah aqidah atau keyakinan seperti keimanan kepada Allah, malaikat, kitab-kitab, dan hari akhir

2.      Hukum Akhlaq dan Perilaku

Hukum-hukum ini adalah hukum yang berkaitan dengan metode penggemblengan dan pembersihan jiwa, seperti hukum-hukum yang membahas amalan hati, akhlaq mulia contohnya rasa takut, cinta, harap, jujur, syukur,  berbakti kepada orang tua, silaturahmi, sabar, memaafkan sesame, mendamaikan pihak yang berselisih, tidak menganggu orang lain, menepati janji, dan yang lainnya.

3.      Hukum-Hukum Amaliah

Hukum ini adalah hukum yang pembahasannya berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang baligh dan berakal). Dan hukum ini dibagi menjadi 2 jenis.

a.     Hukum Ibadah yaitu hukum yang membahas segala sesuatu yang menghubungkan antara manusia dan Tuhannya semisal hukum sholat, zakat, puasa, haji. Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili Hafidzhahullahu ta’ala mengatakan ibadah adalah segala sesuatu yang dilakukan dengan tujuan utama mengharapkan pahala dari Allah ta’ala[2]

b.    Hukum Muamalah adalah istilah yang digunakan untuk menyebut segala sesuatu selain ibadah, dan yang dimaksud muamalah adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan pengaturan hubungan antara individu dan kelompok. Seperti hukum pidana, jual beli, nikah, talak, politik islam. Dikatakan juga oleh Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili Hafidzhahullahu ta’ala bahwa muamalah adalah segala bentuk perbuatan yang dilakukan dengan tujuan utama untuk mendapatkan perkara dunia[3].

Penamaan hal tersebut dengan  muamalah oleh para ulama tidak berarti bahwa didalamnya tidak terkandung makna ibadah, bahkan jika perbuatan-perbuatan diatas dilakukan sesuai dengan aturan islam dan diniatkan dengan niat yang benar maka perkara tersebut juga merupakan ibadah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullahu, Ibadah adalah sebuah nama yang didalamnya tercakup seluruh perkara yang Allah cintai dan ridhoi.

Sekian yang bisa saya sampaikan, segala bentuk kebenaran dalam tulisan ini berasal dari Allah dan Rasul-Nya. Adapun yang salah berasal dari saya pribadi dan godaan syaithan. Alhamdulillahi aladzi bi ni’matihi tatimus shalihaat
Pogung Rejo, 21 oktober 2010
Rahmat Ariza Putra
 

[1] Sebagaimana yang dijelaskan Syaikh Abdulah bin Shalih Al Fauzan Hafidzhahullahu ta’ala dalam kitab beliau Jam’ul Mashul hal 37
[2] Keterangan ini saya dapatkan dari ustadz Aris Munandar Hafidzhahullahu ta’ala saat membahas permasalahan ini pada kajian beliau
[3] idem

Comments