Komoditi yang Terlarang Diperdagangankan


Bismillah

                Puji syukur diiringi rasa cinta dan pengagungan seluruhnya hanya milik Allah. Shalawat serta salam semoga senantiasa tertuju kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, keluarga dan sahabat beliau. Sesuai judul yang dicantumkan. Maka tema yang akan diulas pada kesempatan kali ini berkaitan dengan benda-benda yang haram diperdagankan dalam Islam. Akan tetapi sebelum mengupasnya, ada baiknya jika kita mengenal definisi jual beli dan kedudukannya dalam Islam

Definisi Jual Beli dan Kedudukannya dalam Islam

                Al Buyu’ (البيوع) secara bahasa artinya mengambil sesuatu dan memberikan sesuatu[1]. Tak jauh berbeda dengan makna etimologinya, Al Buyu’ atau sering diterjemahkan jual beli adalah sebuah istilah untuk proses perpindahan kepemilikan suatu barang disertai adanya imbalan[2].

                Jual beli hukumnya diperbolehkan dalam Islam berdasarkan Al Qur’an, Hadits dan keseepakatan kaum muslimin atau yang lebih dikenal dengan ijma’. Allah ta’ala berfirman (artinya): dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengaharamkan riba’ {Al Baqarah 275}. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:  2 orang yang tengah bertransaksi jual beli memiliki khiyar[3] selama belum berpisah {HR Bukhari dan Muslim}. Selain dua wahyu tersebut  kehalalan jual beli juga merupakan  kesepakatan kaum muslimin yang tak terbantahkan[4].
Komoditi yang Haram Diperjualbelikan

                Usai dipaparkan sekilas definisi jual beli dan posisinya dalam syariat Islam. Berikut ini akan diulas barang – barang yang haram dalam islam untuk diniagakan.

Khamr

1.1 Hakikat Khamr

Al Khamru acapkali diterjemahkan oleh sebagian kaum muslimin dengan kurang pas. mereka yang meremehkan syariat beranggapan bahwa khamr hanya bir dan segala jenis minuman beralkohol. Sedangkan orang yang berlebihan cenderung berpendapat bahwa khamr adalah segala sesuatu yang mengandung alkohol meskipun tak memabukkan sehingga tape ketan mereka haramkan. Padahal Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

خمر حرام وكل  خمر  مسكر كل 
Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap Khamr adalah haram[5]

Hadits diatas singkat padat namun jelas mendeskripsikan hakikat khamr. Al Khamru adalah segala sesuatu yang memabukkan apapun jenisnya. Bisa berupa padat, cair atau gas. Contohnya bir, ciu, ekstasi, heroin atau gas halusinasi. Sedangkan sesuatu dikatakan memabukkan manakala dapat menyebabkan hilang akal dan menimbulkan efek halusinasi yang nikmat[6].

Jadi jika ditinjau dari deskripsi khamr diatas. Maka obat bius yang digunakan untuk operasi bukanlah termasuk khamr. Karena tidak menimbulkan efek halusinasi yang melenakan. Begitupla dengan tape ketan karena jika dikonsumsi tidak menghilangkan kesadaran dan menyebabkan efek khayalan. Perlu diingat pula dalam masalah ini sebuah kaidah penting “sesuatu yang banyaknya haram maka sedikitnya juga haram[7]”. Sehingga tetap berdosa bagi seseorang yang mengkonsumsi sedikit bir, heroin dan yang semisal  padahal tidak sampai mabuk.

1.2 Dalil Pengharaman Jual Beli Khamr

                Banyak sekali dalil syar’i yang memperlihatkan keharaman jual beli khamr. Salah satunya adalah hadits diawal pembahasan ini. Disana dijelaskan dengan gamblang  keharaman khamr. Padahal dalam Islam segala sesuatu yang Allah haramkan terlarang untuk diperjual belikan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda (artinya): sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu maka Allah haramkan pula upah jual belinya[8] . disebutkan pula pada riwayat lainnya bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: telah diharamkan perdagangan khamr[9].

1.3 Siapakah yang Berdosa dalam Jual Beli Khamr

                Jika terjadi transaksi khamr maka orang yang berdosa tidak hanya penjual dan pembeli. Bahkan seluruh pihak yang terlibat mensukseskan transaksi ini. Sampai-sampai segala pelaku ekonomi yang terlibat didalamnya ikut menanggung dosa. Berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala (artinya): dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran (Al Maidah ; 2)
                Jika masih belum jelas tengoklah hadits berikut ini. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda (artinya): Khamr itu dilaknat dalam sepuluh hal. Khamr itu sendiri dilaknat, orang yang memeras anggur untuk dijadikan khamr, orang yang mempekerjakan pegawai untuk memeras anggur untuk bahan khamr, penjual khamr, pembeli khamr, distributor khamr, pemesan khamr kepada distributor, orang yang makan keuntungan penjualan khamr, peminum khamr, dan orang yang menuangkan khamr untuk diminum orang lain (bartender)[10]

                Meskipun hadits diatas secara khusus menyebutkan khamr namun dapat pula diqiyaskan untuk komoditi lain yang Allah haramkan semisal rokok. Maka penjual, pembeli, pemasok, pengecer, agen iklan rokok, bintang iklan rokok dan seluruh manusia yang terlibat didalamnya maka berhak atas mereka dosa sebagaimana apa yang dijelaskan hadits shahih diatas.

Komoditi bahan baku produk barang yang diharamkan

                Masih menggunakan argumentasi yang sama yaitu ayat dan hadits yang disebutkan sebelumnya. Maka jual beli bahan baku yang diketahui oleh produsen bahwa pembeli akan menggunakan bahan baku tersebut untuk membuat benda lain yang diharamkan maka haram hukumnya. Semisal menjual tembakau kepada produsen rokok, memperdagangkan amonium phosphat kepada kaum ekstrimis yang hobi melakukan peledakan yang membunuh kaum muslimin atau nonmuslim yang dilindungi.

                Adapun jika penjual tidak tahu menahu untuk apa konsumen membeli barangnya. Maka hal ini tidaklah mengapa. Mengingat hukum asal jual beli adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkan.

Intermezzo
Untuk komoditas-komoditas yang akan diulas selanjutna. Hanya akan disampaikan dalil pengharaman jual beli barang tersebut secara langsung. Mengingat dalilnya mudah dipahami dan jelas maknanya

Alat Musik

                Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda (artinya): Jangalah kalian menjual penyanyi, membeli penyayi, mengajarkan seseorang untuk bernyanyi, dan tidak ada kebaikan dalam perdagangan yang ada sangkut pautnya dengan penyanyi tadi, dan upah yang diperoleh para penyanyi adalah haram[11]

                Hadits diatas mengurai bahwa segala jual beli yang ada sangkut pautnya dengan penyanyi dan nyanyiannya tidaklah berkah atau dengan kata lain haram. Padahal tidaklah seseorang itu bernyayi kecuali diiringi alat musik. Sehingga jelas bahwa jual beli alat musik yang mana akan digunakan untuk bernyayi adalah haram.

Bangkai, Babi[12], Patung berhala[13], Darah

                Allah berfirman (artinya): Diharamkan bagimu bangkai, darah, babi (Al Maidah ; 3). Berurutan pada ayat ini Allah menyebutkan bangkai, darah, dan babi sebagai sesuatu yang diharamkan. Terpisah mengenai dalil pengharaman patung berhala dalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam (artinya): sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan khamr, bangkai, babi dan patung berhala[14].

Telah dijelaskan sebelumnya jika Allah mengharamkan sesuatu maka Allah haramkan pula upah jual belinya[15]. Sehingga dengan mudah kita simpulkan bahwa 4 komoditi diatas haram untuk diperjual belikan

Kucing

                Jabir Radhiallahu anhu pernah ditanya mengenai upah jual beli anjing dan kucing. Beliau menjawa bahwa Rasulullah melarang keras hal tersebut[16].

Anjing kecuali yang digunakan untuk berburu

                 Abu Mas’ud Al Anshori Radhiallahu anhu pernah menyampaikan bahwa sungguh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang upah jual beli anjing, upah pelacur dan upah dukun[17]. Dikecualikan dalam jual beli anjing adalah anjing yang telah dididik untuk berburu. Abu Hurairah Radhillahu anhu pernah berkata (artinya): dilarang upah jual beli anjing kecuali upah jual beli anjing pintar yang pandai berburu[18]

Bersambung. Insya Allah

               
               




[1] Shahih Fiqih Sunnah 3/251
[2] Al Wajiz 403
[3] idem
[4] hak pilih untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi yang dimiliki oleh penjual atau pembeli
[5] HR Muslim no 2003
[6] Bahasa mudahnya ngefly
[7] Kaidah ini juga berlaku pada riba’ sebagaimana Allah jelaskan dalam Al Qur’an
[8] HR Ahmad 1/322 dikatakan penulis shahih fiiqh sunnah sebagai hadits shahih
[9] HR Bukhari dan Muslim
[10] Shahih ibnu majah 2471
[11] HR Tirmidzi no 2/375,/1300
[12] Dan segala jenis turunannya baik kulit, tulang, gelatin dll
[13] Baik patung yang diibadahi ataupun sekedar hiasan
[14] HR Bukhari dan Muslim
[15] HR Ahmad 1/322 dikatakan penulis shahih fiiqh sunnah sebagai hadits shahih
[16] HR Tirmidzi 2/374/1297
[17] HR Bukhari dan Muslim
[18] HR Tirmidzi 2/375/1299 dihasankan oleh penulis Al Wajiz

Comments