Rincian Hukum Mendatangi Dukun atau Membaca Ramalan

Bismillah

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Barangsiapa mendatangi dukun tukang ramal atau dukun, kemudian membenarkan apa yang disampaikannya. Maka dia telah kufur terhadap wahyu yang diturunkan kepada Nabi  [1]'

Sebagian orang yang membaca hadits ini, mungkin akan bertanya. Apakah setiap orang yang mendatangi dukun dihukumi kafir atau kekufuran yang dimaksud adalah kufur asghar. Untuk mengetahui jawabannya. Simak ulasan Syaikh Abdul Aziz Ar Roys [2]hafidzhahullahu berikut ini:

Kufur Akbar

Tindakan mendatangi dukun atau paranormal disertai keyakinan bahwa tukang ramal  mengetahui perkara gaib mutlak[3] atau gaib nisbi [4].  Tanpa disertai keyakinan  bahwa setan yang telah mengkabarkan ilmu gaib tersebut kepada tukang ramal. Maka kepercayaan dan perbuatan semacam ini adalah kufur akbar[5]. Pelakunya secara otomatis keluar dari Islam. Karena pengetahuan tentang ilmu gaib adalah kekhususan bagi Allah[6]

Allah ta'ala berfirman (yang artinya):

Disisi-Nya pengetahuan kunci-kunci ilmu gaib. Tidak ada satupun yang mengetahuinya kecuali Allah.

Katakanlah, tidak ada satupun di bumi maupun di langit yang mengetahui perkara gaib kecuali Allah.

Al Munaawi berkata:  

“Sesungguhnya orang yang membenarkan dukun jika berkeyakinan bahwa paranormal mengetahui ilmu ghaib dengan sendirinya maka telah kafir. Adapun jika percaya bahwa tukang ramal mendapatkan informasi mengenai ilmu ghaib dari setan yang mencuri-curi dengar dari Malaikat pembawa berita langit atau informasi ghaib itu diperoleh berdasarkan ilham, maka tidak dihukumi kafir[7]

Kufur Asghar[8]

Mendatangi dukun dan membenarkan ucapannya disertai keyakinan bahwa informasi yang disampaikan paranormal berasal dari setan yang mencuri kabar langit adalah  kufur asghar. Yang bersangkutan mendapat 2 hukuman:

1)      Dosa kufur kecil [9]
2)      Tidak diterima sholatnya selama 40 hari[10]

Haram

Mendatangi dukun sekedar datang. Tanpa percaya sedikitpun dengan apa yang disampaikan paranormal. Hukumnya haram dalam rangka mencegah terjadi keburukan atau dilanggarnya batasan Allah. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muawiyyah radhiallahu anhu, beliau berkata: "Wahai Nabi, sesungguhnya sebagian orang diantara kami pergi mendatangi dukun", jangan kalian menyambangi dukun!". Pungkas Nabi shallallahu alaihi wa sallam (HR Muslim)

Mubah

Apabila seseorang pergi ke dukun untuk bertanya kepada tukang ramal dalam rangka menguj. Sementara si penanya ini punya kemampuan membedakan mana yang benar dan mana yang dusta dari perkataan paranormal maka yang seperti ini diperbolehkan. Sebagaimana hal serupa pernah terjadi di masa Nabi. Saat itu Nabi pergi mendatangi seorang dukun lantas beliau bertanya: "Apa yang kamu lihat?". "Aku menyaksikan bahwa Singgasana Allah berada diatas air". tutur dukun. (HR Muslim)

Sekian ulasan Syaikh Abdul Aziz Ar Roys dalam kitab beliau Al Imam fi Syarhi Nawaqidhul Islam"

Tambahan: Hukum diatas bisa dianalogikan untuk perbuatan membaca ramalan bintang.

1) Apabila membaca kemudian membenarkan ucapan peramal. Diiringi keyakinan bahwa yang bersangkutan mememiliki pengetahuan ilmu gaib tanpa bantuan setan yang mencuri dengar pembicaraan malaikat pembawa rahasia langit  maka perbuatan dan keyakinan semacam ini adalah kufur akbar. Mengeluarkan pelakunya dari Islam.

2) Jika membaca dan mengimani apa yang disampaikan peramal disertai keyakinan bahwa si peramal memperoleh informasi dari setan maka termasuk perbuatan kufur kecil. Pelakunya mendapat dosa besar dan sholatnya tidak diterima selama 40 hari 

3) Sekedar membaca hanya untuk main-main tanpa meyakini kebenaran informasi yang disampaikan peramal adalah perbuatan haram. 

Allahu a'lam

disusun oleh Rahmat Ariza Putra di Wisma Ibnu Juraim, Kricak, YK

6 Hari menjelang akhir bulan februari 



[1] HR. Al Hakam [I/8] dishahihkan dan disepakati oleh Adz Dzahabi dan Al Albani dalam Al Irwa’ [2006]

[2] Disadur dari kitab beliau yang berjudul Al Imam fi Syarhi Nawaqidhul Islam hal 205-206

[3] Gaib mutlak adalah perkara yang akan terjadi di masa depan. Takdir Allah yang tertulis di lauhul mahfudz

[4] Gaib nisbi adalah perkara yang telah dan sedang terjadi namun hanya diketahui oleh orang yang ada di tempat terjadinya peristiwa atau orang yang mendapat informasi dari orang yang ada di tempat kejadian perkara. Artinya perkara ini diketahui oleh sebagian orang dan tidak diketahui oleh sebagian yang lain

[5] Kufur akbar adalah kekafiran yang menghapus seluruh amal shaleh yang telah dikerjakan dan mengekalkan seseorang di neraka jika tidak bertaubat sebelum wafat

[6] Kekhususan bagi Allah ada 3. Uluhiyyah (peribadatan), Rububiyyah (sifat Ketuhanan) dan Asma wa Shifat (Sifat dan Nama Allah). Meyakini ada yang memiliki salah satu dari ketiga hal ini selain Allah adalah perbuatan syirik akbar. Kufur yang mengeluarkan seseorang dari Islam. Adapun pengetahuan tentang perkara ghaib adalah salah satu kekhususan Allah dalam perkara Rububiyyah

[7] Tidak dikafirkan akan tetapi hanya mendapatkan dosa besar akibat mengerjakan perbuatan yang termasuk kategori kufur asghar

[8] Mengenai makna kalimat "Maka dia telah kufur terhadap wahyu yang diturunkan kepada Nabi", Syaikh Abdul Latif bin Abdurrahman bin Hasan Rahimahullahu bertutur: Makna kufur dalam hadits ini serupa dengan sabda Nabi: "Janganlah kalian kembali kepada kekufuran sepeninggalku nanti, dengan kalian saling memerangi satu sama lain" atau perkataan Rasulullah mengenai dosa menyetubuhi istri dari dubur: "Barangsiapa melakukan anal seks maka sungguh telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad". 

Kufur yang disebutkan pada hadits tersebut termasuk kategori kufur amaliah. Kufur yang derajat kekafirannya tidak serupa dengan perbuatan sujud kepada berhala, menghinakan mushaf Al Qur'an, membunuh dan mencela Nabi. Meskipun disebut sebagai kekufuran secara mutlak sebagaimana yang terdapat dalam hadits. 

Diantara hal yang menunjukkan bila perbuatan mendatangi dukun dan mempercayai apa yang disampaikannya adalah kufur kecil bukan kufur akbar adalah hukuman yang diperoleh pelakunya. Yakni "sebatas" tidak mendapat ganjaran atas sholatnya yang dilakukan selama 40 hari. Apabila perbuatan mendatangi dukun dan mempercayai ucapannya adalah kufur akbar, tentu yang tidak diterima bukan hanya sholat amalan sholat yang dikerjakan dalam jangka waktu 40 hari, melainkan selamanya. Karena kufur akbar menyebabkan seseorang keluar dari Islam. Sementara kita tahu bahwa amalan sholat selamanya tidak akan diterima sebelum pelakunya masuk Islam 

[9] Dosa kufur asghar atau kufur kecil tidak berarti dosanya kecil. Bahkan seringkali dosa kufur asghar adalah dosa besar. Sebagaimana dosa mendatangi dukun dan mempercayai ucapannya 

[10] Berdasarkan hadits Nabi: Barangsiapa mendatangi dukun atau tukang ramal kemudian membenarkan apa yang disampaikan paranormal maka tidak diterima sholatnya selama 40 hari (HR Ahmad)

Comments