Bismillah
Namun ada yang perlu diingat disini bahwa bahwa pengaruh sihir yang dirasakan oleh orang yang disihir tidaklah dapat terjadi kecuali atas ijin kauni dari Allah ta’ala dalilnya adalah : Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudarat dengan sihirnya kepada seorang pun kecuali dengan izin Allah ( Al Baqaraah 102) maka sudah sepatutnya bagi kaum muslimin untuk meminta perlindungan kepada Allah agar dijauhkan dari kejahatan penyihir dengan sihirnya
Dan sihir adalah sesuatu yang haram pada setiap syariat para nabi Alaihim as sholatu was sallam yang Allah utus di muka bumi, sehingga barang siapa yang melakukan sihir dan ridho terhadap sihir maka dia kafir, dalilnya adalah
"Sesungguhnya kami ( dua orang malaikat yang Allah utus ke bumi ) hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". (Al Baqarah 102)
Ayat diatas menunjukkan bawah tukang sihir dihukumi sebagai orang kafir, dan ini adalah madzhab imam ahmad, malik dan abu hanifah rahimahumullahu, dan ini adalah pendapat kebanyakan ulama kaum muslimin
Alhmadulillahi Aladzi bi ni’matihi tatimus shalihaat ,
Disusun dalam rangka muraja’ah kitab yang kami jadikan rujukan
Rahmat Ariza Putra
Diantara pembatal keislaman yang disebutkan pada kitab At Tanbihaat Al Mukhtasaraah syarah Al Wajibaat Al Mutahatimaat Al Ma’rifah alaa kulii muslimin wa muslimatin adalah sihir, dan berikut kami sebutkan penjelasan ringkas dari ringkas dari kitab tersebut
Sihir: secara bahasa artinya adalah sebuah ungkapan yang menunjukkan segala sesuatu yang tersembunyi dan tidak tampak sebabnya, dan secara syar’i maknanya ikatan-ikatan atau jampi-jampi yang digunakan oleh penyihir sebagai perantara guna meminta bantuan kepada syetan untuk memberikan bahaya kepada orang yang akan disihir hal ini sebagaimana surat yang kita sering baca yaitu Al Falaq ayat 4 : dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada ikatan-ikatan. Dan terdapat pula makna sihir selain itu , dikarenakan banyak jenis sihir yang disebutkan dalam Al Qur’an dan Al Hadits
Diantara jenis sihir adalah , As Sharf maknanya membuat dua orang yang dulu saling mencintai menjadi benci, dan Al ‘Atfhu ( pellet / pengasihan ) maknanya membuat seseorang yang membenci seseorang yang lain menjadi cinta kepada orang tersebut, tentunya hal ini dilakukan dengan cara-cara syetan yang tersembunyi dan samar. Barang siapa yang melakukan hal itu , mempelajarinya, ridho terhadap yang demikian itu dalam bentuk menggunakan jasa tukang sihir untuk melakukan apa yang dia minta maka dia telah kafir dalilnya adalah : "Sesungguhnya kami ( dua orang malaikat yang Allah utus ke bumi ) hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudarat dengan sihirnya kepada seorang pun kecuali dengan izin Allah ( Al Baqaraah 102) , dalam ayat ini Allah ta’ala menjadikan orang yang meminta untuk diajari sihir oleh kedua malaikat itu sebagai orang kafir, oleh karena itu perhatikanlah hal ini
Dan sihir menurut keyakinan Ahlus Sunnah wa Jama’ah adalah sesuatu yang benar-benar ada berdasarkan dalil yang sangat banyak dari Al Qur’an dan As Sunnah diantaranya Adalah :
Katakanlah: "Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh dari kejahatan makhluk-Nya, dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki". ( Al Falaq 1-5) .
Dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada kaum muslimin untuk berlindung kepada-Nya dari kejahatan sihir, hal ini menunjukkan bahwa sihir adalah sesuatu yang hakiki dan dapat membahayakan seseorang yang disihir, dan jika sihir bukanlah sesuatu yang benatr-benar ada, maka tidaklah mungkin Allah memerintahkan kita untuk berlindung darinya. Hal ini betrbeda dengan keyakinan mu’tazilah dan yang serupa dengan mereka dari kalangan ahli bid’ah yang lainnya
Dan sihir adalah sesuatu yang haram pada setiap syariat para nabi Alaihim as sholatu was sallam yang Allah utus di muka bumi, sehingga barang siapa yang melakukan sihir dan ridho terhadap sihir maka dia kafir, dalilnya adalah
"Sesungguhnya kami ( dua orang malaikat yang Allah utus ke bumi ) hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". (Al Baqarah 102)
Ayat diatas menunjukkan bawah tukang sihir dihukumi sebagai orang kafir, dan ini adalah madzhab imam ahmad, malik dan abu hanifah rahimahumullahu, dan ini adalah pendapat kebanyakan ulama kaum muslimin
Alhmadulillahi Aladzi bi ni’matihi tatimus shalihaat ,
Disusun dalam rangka muraja’ah kitab yang kami jadikan rujukan
Rahmat Ariza Putra
Comments