Perbedaan antara Hadits Qudsi dan Al Qur’an


بسم الله الرحمن الرحي
1)      Seseorang tidaklah dikatakan beribadah kepada Allah jika semat-mata membaca Hadits Qudsi, dia tidak diberi pahala oleh Allah ta’ala ats bacaan dia terhadap huruf-huruf yang ada pada hadits qudsi adapun jika kita membaca huruf-huruf dari ayat Al Qur’an maka kita diberi ganjaran walaupun hanya semata-mata membacanya
2)      Al Qur’an dijaga oleh Allah keotentikannya sebagaimana firman Allah ta’ala (yang artinya): Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya [Al Hijr  9]
Adapun Hadits Qudsi Allah tidak menjamin keotentikannya sehingga didapati ada Hadits Qudsi yang Shahih dan adapula Hadits Qudsi yang lemah bahkan palsu berdasarkan penelitian para Ahli Hadits yang menggunakan kaidah Ilmu Mustholah Hadits
3)      Kaum muslimin telah sepakat bahwa tidaklah dibolehkan bagi siapapun untuk membaca Al Qur’an dengan maknanya adapun dalam penukilan hadits qudsi diperbolahkan dengan menukilkan maknanya
4)      Disyariatkan bagi kaum muslimin untuk membaca Al Qur’an ketika sholat, bahhkan tidak sah sholat seseorang yang tidak membaca Al Fatihah dan tidak disyariatkan bagi kaum muslimin untuk membaca Hadits Qudsi dalam sholat-sholat mereka
5)      Allah ta’ala menantang kaum manusia untuk mendatangkan sesuatu yang serupa dengan Al Qur’an baik surat ataupun aya-ayatnya dan Allah tidak menantang manusia untuk mendatangkan sesuatu yang semisal dengan Hadits Qudsi, Allah ta’ala berfirman: dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar (Al Baqarah  23)
6)      Mushaf Alqur’an tidak diperbolehkan disentuh kecuali oleh orang-orang yang suci dari Nazis baik besar mapun kecil dan inilah pendapat yang kuat, adapun kitab yang terdapat didalamnya  Hadits Qudsi tidak diwajibkan bersuci terlebih dahulu sebelum membacanya
7)      Al Qur’an tidak diperbolehkan dibaca oleh orang-orang yang junub sampai dia melakukan mandi wajib dan inilah pendapat yang kuat dan hadits qudsi diperbolehkan dibaca walaupun seseorang dalam keadaan junub
8)      Keseluruhan Al Qur’an diriwayatkan secara mutawatir oleh para sahabat Radhiyallahu anhum sehingga menghasilkan ilmu yang yakin, maka seandainya ada salah seorang yang mengingkari satu huruf saja dari Al Qur’an maka dia kafir, adapun kalau seseorang mengingkari sesuatu dari Hadits Qudsi karena dia beranggapan hadits itu tidak shahih menurut ilmu yang dia miliki maka dia tidaklah dikafirkan, namun kalau sendainya dia menginkari hadits qudsi padahal dia tahu bahwa hadits qudsi itu shaih dari Nabi Shalallahu alaihi wa salam maka dia kafir
Selesai diterjemahkan dari kitab Syarah Arba’in An Nawawi karya Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin Rahimahullahu ta’ala hal 260-261 cetakan ke 3 Darus Tsurayya KSA
Alhamdulillah aladzi bi ni’matihi Tatimus Shalihat




Comments