Sedikit Koreksi Terhadap Definisi Haram yang Menyebar Ditengah Msyarakat

بسم الله الرحمن الرحي

            Mendengar kata Haram bagi seluruh kaum muslimin merupakan hal yang tidak asing lagi, semakin banyak kita mendengarkan atau mengikuti pengajian sesering itu pulalah kita mendengar kata haram, namun apakah definisi haram yang beredar ditengah masyarakat kita sudah sesuai dengan apa yang Allah dan Rasul-Nya kehendaki..?. Imam Syafi’i Rahimahullahu pernah berkata: Aku beriman kepada Allah dan kepada setiap yang terdapat dalam Al Qur’an sesuai dengan keimanan yang sesuai dengan Allah kehendaki, dan aku juga beriman kepada Rasulullah shalallahu alaihi wa salam dan seluruh hal yang datang dari Rasulullah shalallahu alaihi wa salam dengan keimanan yang sesuai dengan yang Rasulullah shalallahu alaihi wa salam kehendaki (Husulul Ma’mul). Perkataan imam syafi’i diatas merupakan prinsip dasar dalam beragama, maka setiap kata yang terdapat dalam Al Qur’an maupun Sunnah wajib kita pahami sesuai dengan apa yang Allah dan rasul-Nya kehendaki, termasuk pulsa didalamnya makna dan definisi dari kata haram yang sedang dikupas pada tulisan ini
            Tersebar ditengah masyarakat bahwa yang namanya haram adalah: sebuah perbuatan apabila ada manusia yang melakukan hal tersebut dia mendapatkan dosa dan berhak untuk dihukum didunia dan diakhirat serta bagi siapa saja yang meninggalkannya maka berhak atasnya mendapatkan pahala. Untuk membahas pengertian dari kalimat, kita bagi pengertian yang banyak dipahami ditengah-tengah masyarakat ini menjadi 2 bagian, 1) sebuah perbuatan apabila ada manusia yang melakukan hal tersebut dia mendapatkan dosa dan berhak untuk dihukum didunia dan diakhirat 2) dan bagi siapa saja yang meninggalkannya maka berhak atasnya mendapatkan pahala. Mari kita bahas kedua nya satu-persatu dengan merujuk pada Al Qur’an dan As Sunnah yang Shahih
1)      sebuah perbuatan apabila ada manusia yang melakukan hal tersebut dia mendapatkan dosa dan berhak untuk dihukum didunia dan diakhirat.  
Pernyataan ini benar karena sesuai dengan firman Allah ta’ala (yang artinya);. dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya),(yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina,(Al Furqon 68-69), lebih lanjut tentang perbuatan syirik, Allah berfirman (yang artinya): Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar (Luqman 13),
Untuk melengkapi pemahaman kita, maka perlu kita ketahui lebih detail tentang apa itu kazhaliman, Dari Abu Dzar Al-Ghifari rodhiallohu ‘anhu dari Nabi sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda meriwayatkan firman Alloh ‘azza wa jalla, bahwa Dia berfirman, “Wahai hamba-hambaku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku mengharamkannya pula atas kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi"(HR Muslim). Melihat ketiga dalil diatas maka benarlah poin pertama dari pengertian haram yang banyak dipahami oleh masyarakat kita, dalam contoh dalil diatas adalah perbuatan kesyrikan yang jika hal itu dilakukan oleh seseorang maka dia akan mendapat dosa dan berhak mendapat hukuman, dikarenakan kesyirikan adalah kedzaliman, adapun kedzaliman Allah ta’ala telah mengharamkannya, sebagaimana dalam hadits qudsi diatas

2)      dan bagi siapa saja yang meninggalkannya maka berhak atasnya mendapatkan pahala.
Definisi semacam ini mungkin dimengerti oleh masyarakat berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi Shalallahu alaihi wa salam bersabda: Allah ta’ala berfirman: Jika hambaku berniat untuk melakukan sebuah keburukan (perbuatan haram), maka janganlah kalian wahai para malaikat menuliskannya (dibuku catatan amal hambaku itu), sampai dia mengamalkan keburukan tersebut, adapun jika hambaku itu mengamalkan keburukan maka tulislah bagi dia dengan satu keburukan (dosa) yang semisal, dan seandainya dia meninggalkan perbuatan maksiat karena Aku maka tulislah bagi dia pada kitab catatan amalnya sebuah kebaikan. Maka jika hambaku berniat untuk melakukan sebuah kebaikan namun dia tidak mengamalkannya maka tulislah bagi dia sebuah kebaikan, adapaun jikalau mengamalkan kebaikan yang dia niatkan tersebut maka tulislah baginya dengan 10 kebaikan yang semisal sampai 700 kali lipat (HR Bukhari dan Muslim)
Hadits diatas memberikan kepada kita sebuah definisi lanjutan kata haram yaitu dan seandainya dia meninggalkan perbuatan haram karena Aku maka tulislah bagi dia pada kitab catatan amalnya sebuah kebaikan. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa definisiyang berkembang ditengah masyrakat bahwa perbuatan haram adalah sebuah perbuatan yang jika ditinggalkan akan mendapat pahala belumlah lengkap sbagaimana yang diinginkan oleh Allah ta’ala dan rasulullah shalallahu alaihi wa salam hadits diatas, Karebna tidak setiap orang yang  meninggalkan perbuatan haram oleh beri dia pahala, namun oleh mensyaratkan bahwa hanya orang-orang yang meninggalkan perbuatan haram semata-mata karena Allah ta’ala, baginya sebuah pahala dari Allah ta’ala
            Kesimpulan akhir dari pembahasan singkat ini, pengertian makna HARAM yang sering kita jumpai pada kebanyakan masyarakat umum yaitu: sebuah perbuatan apabila ada manusia yang melakukan hal tersebut dia mendapatkan dosa dan berhak untuk dihukum didunia dan diakhirat serta bagi siapa saja yang meninggalkannya maka berhak atasnya mendapatkan pahala.  belumlah lengkap dan sempurna sesuai dengan apa yang Allah dan rasul-Nya kehendaki, dan makna yang sesuai dengan kehendak Alllah dan rasul-Nya adalah sebuah perbuatan apabila ada manusia yang melakukan hal tersebut, maka dia mendapatkan dosa dan berhak untuk dihukum didunia dan diakhirat serta bagi siapa saja yang meninggalkannya semata-mata karena Allah maka berhak atasnya mendapatkan pahala.
Sekian pembahasan dari kami semoga bermanfaat untuk saya dan seluruh kaum muslimin. Disusun setelah terinpirasi dari Kajian Tahdzib Tashil Aqidah Islamiyah pada bab macam-macam ibadah oleh Ustadz Aris Munandar Hafidzhahullahu ta’ala
Alhamdulillah aladzi bi ni’matihi tatimus shalihat
                                                                            Al Kautsar Pogung baru, 22:30, 15 Februari 2010   





Comments

Anonymous said…
Tanya, masjil al haram apa artinya masjid yang diharamkan,,,
maaf saya tidak tahu jawaban atas pertanyaan anda, mungkin bisa ditanyakan di http://tanyajawabislam.blogspot.com/
blog itu diasuh oleh ustadz yang sedang sekolah pasca sarjana di universitas islam madinah :)