Bismillah
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, keluarga, sahabat serta pengikut beliau yang setia hingga akhir zaman. Tatkala masih belia dan belum memasuki usia sekolah, tak sekalipun orang tua memerintahkan atau menasehati kita untuk mengerjakan sholat 5 waktu. Kenapa demikian? Tentu saja karena sholat 5 waktu belum wajib bagi kita saat itu. Lalu selain anak kecil, siapa sajakah yang belum wajib mengerjakan sholat 5 waktu? Sembari mengingat pelajaran TPA yang telah lewat berpuluh-puluh tahun lamanya, tak ada salahnya kita simak sejenak pembahasan tentang siapa sajakah yang wajib mengerjakan sholat 5 waktu berikut ini, agar jelas bagi kita siapakah yang belum Allah ta’ala wajibkan untuk mengerjakan sholat 5 waktu.
Seorang Muslim
Seorang yang telah bersyahadat bahwa Allah adalah satu-satunya Tuhan yang berhak disembah dan bahwa Rasullah shallallahu alaihi wa sallam adalah hamba dan Rasul utusan Allah yang terakhir, maka sejak saat itu dirinya disebut sebagai seorang muslim , dan sejak saat itupula wajib baginya untuk mengerjakan sholat 5 waktu sehari-semalam. Dalilnya adalah sebuah hadits yang menjelaskan pesan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tatkala mengutus Muadz bin Jabal kepada penduduk yaman: wahai Muadz, dakwahilah mereka kepada persaksian bahwa Allah adalah satu-satunya Tuhan yang berhak disembah dan bahwa aku adalah rasul utusan Allah. Jika mereka memenuhi ajakanmu, maka ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka sholat 5 waktu dalam sehari semalam (HR Bukhari dan Muslim)
Seorang Mukallaf
Mukallaf adalah mereka yang telah baligh lagi berakal, dalil yang menjelaskan kewajiban sholat 5 waktu bagi manusia yang telah baligh sebagai berikut:
Perintahkanlah anakmu yang telah mencapai usia 7 tahun untuk mengerjakan sholat 5 waktu, dan pukullah anak yang telah berusia 10 tahun sedangkan ia enggan untuk melaksanakan sholat 5 waktu (HR Abu Daud & Tirmidzi )
Jika orang tua saja wajib mengingatkan anaknya untuk menegakkan sholat 5 waktu pada saat sang anak telah baligh (Ciri fisik: telah mengalami mimpi basah, tumbuh rambut disekitar kemaluan, haid bagi wanita), maka tentu sang anak sendiri telah wajib menegakkan sholat 5 waktu.
Adapun dalil yang menunjukkan wajibnya seorang yang berakal untuk menegakkan sholat 5 waktu adalah berikut: pena (yang digunakan untuk mencatat amal seorang manusia) diangkat pada 3 jenis yaitu orang yang tidur sampai dia bangun, seorang anak sampai dia mimpi basah, seorang yang gila sampai dia kembali normal (kembali berakal) (HR Ashabu Sunnan).
Jika pada diri seseorang telah terkumpul ke dua hal diatas yaitu muslim dan mukallaf (baligh dan berakal) maka wajib baginya sholat 5 waktu, dan jika hilang satu saja diantara ke 2 hal itu, maka orang tersebut tidak wajib melaksanakan sholat 5 waktu.
Demikian yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat bagi penulis dan seluruh kaum muslimin. Yang salah dari tulisan ini berasal dari diri penulis dan godaan syithan, adapun yang benar berasal dari Allah.
Markas MER-C pagi hari 11 Muharram 1432 H
Rahmat Ariza Putra
Comments